Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab
di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i
(agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan
telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar
firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah
harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab
sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus
dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan
alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu
tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah
melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan
buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen.
Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor
kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor.
Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40
ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud
adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu
dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah
berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung
sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu
haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika
lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan
diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr,
sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’
6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di
atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di
padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar,
kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya
adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor
tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor
musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Jumlah Kambing
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan
dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am:
141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan
ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364).
Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran
Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan
Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang
berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3
kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan
dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya
sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan),
maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka
sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka
seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil
panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan
pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan,
sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih
diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan,
nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan
sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3
syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan
membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang
dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih
setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang
dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan
laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak
Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara
langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5)
zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat.
Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya
dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i),
mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada
hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab
pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna
lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah
1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya
nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu
ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya.
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga
mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan
tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu
dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan
bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id
