Salah satu amanah Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2010 adalah sosialisasi hasil fatwa pada masyarakat agar dapat diketahui oleh masyarakat banyak dan dijadikan pedoman dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan. (Himpunan Fatwa MUI, IX).
MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendekiawan muslim Indonesia. Majelis ini bertujuan mengamalkan ajaran Islam untuk ikut serta mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil, makmur, baik rohaniah maupun jasmaniahnya diridhai Allah swt dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
MUI dan Hubungan Antarumat beragama
MUI
mengikuti pengakuan negara terhadap keberadaan enam agama di Indonesia, yakni:
Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghu Cu, di mana
negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing. MUI
memandang bahwa umat beragama tersebut terikat oleh komitmen kebangsaan
sehingga harus hidup berdampingan secara damai dengan prinsip mu’aahadan dan muwatsaqah (perjanjian permufakatan) bukan posisi muqatalah dan muharabah (saling perang dan bermusuhan).
Prinsip
hidup berdampingan secara damai bukan berarti MUI (Islam) mengakui kebenaran
ajaran tersebut. Dan dalam rangka menghindari adanya benturan antarpemeluk
agama di Indonesia, maka negara wajib menjamin warganya untuk menjalankan
agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing
dari setiap upaya penodaan agama. (HF.
MUI: 867-868).
Dari
keterangan di atas, kita dapat mengambil tiga kesimpulan tentang hubungan antarumat
beragama yaitu: Pertama. Prinsip hidup berdampingan sacara damai. Kedua,
mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui eksistensi kebenaran ajaran
mereka, sebagaimana pada masa Nabi juga mengakui eksistensi agama selain Islam,
seperti Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Ketiga, Negara wajib menjamin warganya
untuk menjalankan agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran
masing-masing dari setiap upaya penodaan agama.
Fatwa MUI Tentang Natal Bersama
Fatwa
MUI tentang natal bersama didahului dengan konsideran; Memperhatikan,
Menimbang, dan Meneliti kembali, sebagaimana berikut: (a) Perayaan Natal bagi
orang Kristen merupakan ibadah; (b) Umat Islam agar tidak mencampur-baurkan
akidah dan ibadahnya dengan akidah dan ibadah agama lain; (c) Tanpa mengurangi
usaha umat Islam dalam Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia; (d) Ajaran
Islam membolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama lain dalam
masalah keduniaan; (e) Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa
al-Masih bin Maryam; (f) Berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan
itu mempunyai anak, Isa al-Masih itu anak-Nya, maka orang tersebut kafir dan
musyrik; (g) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia
pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mengakui Isa dan ibunya (Maryam)
sebagai Tuhan? Isa menjawab, tidak. (Al-Maidah, 116-118), dan (h) Islam mengajarkan
bahwa Allah swt itu hanya satu, (Al-Ikhlas).
Memutuskan:
1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati
Nabi Isa as, akan tetapi natal tidak bisa dipisahkan dari soal-soal yang
diterangkan di atas. 2. Mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam
hukumnya haram. 3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan
Allah swt, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal. (Jakarta,
1-5-1401/7-3-1981, Komisi Fatwa MUI, Ketua, KHM. Syukri Ghozali, Sekretaris,
Drs. H. Mas’udi).
Natal
menurut Prof. Qasim Mathar
Prof.
Qasim Mathar dalam tulisannya, “Selamat Natal, Wahai Nabi Allah” opini Fajar,
Senin 24 Desember 2012 menulis. “Kalau Alquran menyatakan ‘Selamat Natal’ kepada Nabi Yahya dan Nabi
Isa, etiskah kalau ada pengikut Alquran yang melarang umat Islam mengucapkan,
‘Selamat Natal (maulid) Nabi Isa Al-Masih’ yang saat ini dirayakan oleh umat
Nasrani (Kristen)? Karena Alquran sudah menegaskannya, saya pun menyerukan
kembali, ‘Selamat Merayakan Natal, Hari Kelahiran Nabi Allah, Isa Al-Masih’
kepada saudara-saudara seiman saya, umat
Nasrani, saya katakan seiman karena orang nasrani juga percaya kepada Allah dan
hari akhir, para malaikat, para Nabi dan kitab-kitab Allah.”
Hakikat
kelahiran Yesus menurut Lukas Handojo, Penulis Buku ‘Breakfast Time & Suara
Kasih Ministry’ dalam opini Harian Fajar, selasa 25 Desember 2012, Lukas
Handojo menulis, “Pada hari kelahiran Yesus, malaikat pembawa berita berkata,
‘Hari ini telah lahir bayimu juru selamat, yaitu Kristus Tuhan di kota Daud”.
Lukas 2:11; Yesus bukanlah seorang bayi biasa, bayi mungil, tetapi Ia Allah
yang menjadi manusia. Dia bangkit kembali dan berdiri tegap di Bukit Galilea
serta bersabda, ‘Kepada-Ku telah diberikan segala kuasa di surga dan di bumi,
karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka
dalam nama Bapak dan Anak dan Roh Kudus.
Bantahan
Justru akan sangat etis kalau pengikut Alquran
melarang umat Islam mengucapkan selamat natal (maulid) Nabi Isa, karena natal
adalah istilah ibadah orang Kristen. Bolehkah dikatakan. “Mari kita kebaktian
di masjid!” padahal salat dan kebaktian sama-sama ibadah. Bukankah Nabi saw
melarang panggilan (tanda waktu/azan)
salat dengan lonceng, karena menyerupai orang nasrani? Bukankah kita tahu bahwa
sudah ada sunnah dalam Islam mendoakan para nabi dengan ucapan Nabi Isa alaihissalam
dan Nabi Yahya alaihissalam? Ini yang lebih Sunnah atau selamat natal
yang bid’ah? Nabi saw adalah manusia yang paling mengerti terhadap Alquran,
pernahkah beliau mengucapkan ‘Selamat Natal’ salamun maulid? Apakah sahabat, tabi’in, tabi’tabi’in dan para imam
yang empat mengucapkan selamat natal? Apakah mereka kurang paham ayat: “wa
salamun alayya yauma wulidtu” dan
Prof. Qasim Mathar yang lebih tau?
Sampai
hatikah Prof. Qasim mengucapkan selamat natal kepada orang nasrani yang
merayakan natal dengan keyakinan bahwa Nabi Isa itu Yesus, juru selamat, Tuhan
yang menjadi manusia yang menyuruh orang Kristen menjadikan semua bangsa
(termasuk Indonesia yang mayoritas Islam) menjadi murid-Nya dan membaptis
mereka dalam nama Bapak dan Anak dan Roh Kudus? Apakah Prof. Qasim mengucapkan
selamat Natal kepada mereka dengan memakai ukuran akidah Islam atau akidah
Pluralisme yang sudah diharamkan oleh MUI dalam fatwanya? (HF MUI 91-92).
Dengan demikian Prof. Qasim juga mengucapkan selamat natal kepada mereka yang
giat merencanakan melaksanakan misi ‘sucinya’? Astagfirullah!
Sebagai
penutup saya mengutip jawaban Tim Konsultasi Agama Majalah Tabligh MTDK PP
Muhammdiyah No. 15/X/1434H hal 36-38. Tentang masalah mengucapkan selamat
natal. Pertanyaan. “Bolehkah kita mengucapkan selamat natal kepada umat
kristiani? Tim mengutip Fatwa Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin rahimahullah
yang menyatakan: Mengucapkan selamat natal kepada orang kafir dengan ucapan
selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya
yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram sesuai kesepakatan
ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dakam
kitabnya “Ahkam Ahlidz dzimmah” mengucapkan selamat kepada kaum kuffar
atas hari raya agama mereka adalah haram. Karena di dalamnya terdapat pengakuan
atas syiar-syiar kekufuran dan ridha terhadapnya. Walaupun ia sendiri tidak
kufur bagi dirinya. Seorang muslim diharamkan ridha terhadap syiar-syiar
kekufuran dan mengucapkan selamat dengan syiar-syiar tersebut kepada orang
lain. Karena Alllah swt tidak ridha terhadap semuanya itu. Firman Allah
(Azzumar :7).
Dengan
demikian mengucapkan selamat natal kepada mereka dan turut merayakan natal
adalah haram hukumnya. Sebaliknya, tidak mengucapkan selamat natal serta tidak menghadiri
natal bersama, itulah toleransi dan saling menghormati akidah masing-masing.
Wallahu a’lam.
Oleh:
H. Muh. Said Abd. Shamad, Lc, Ketua LPPI Indonesia Timur
Sumber:www.lppimakassar.com
