Tanya
Assalamu’alaikum ustadz. Ustadz, saya mau tanya kalau
misalnya saya pas lagi main bola, terus masuk adzan, apakah saya bisa menunda
shalat sampai selesai durasi permainan?
Jawab
Menunda shalat (ta`khir as shalah) hukumnya
boleh (ja`iz) jika tak sampai keluar dari waktu shalat. Sebab kewajiban
shalat dalam istilah fiqih disebut kewajiban muwassa’, yakni kewajiban yang
waktu pelaksanaannya dapat dipilih pada waktu mana pun yang tersedia, baik di
awal, tengah, maupun akhir waktu. (Ahkamus Shalah, Ali Raghib, hlm. 18).
Namun yang lebih baik mengerjakan shalat pada waktu
ikhtiyar, yakni waktu yang disunnahkan, misalnya mengerjakan shalat Isya dari
awal waktu yaitu tenggelamnya mega merah hingga pertengahan malam (nishf al
lail). Waktu shalat sesudah habisnya waktu ikhtiyar disebut waktu
jawaz/dharurat/karahah, yakni waktu shalat yang sudah tak disunnahkan lagi,
meski masih dibolehkan. (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shalah, II/12).
Atas dasar itu, menunda shalat dengan alasan olahraga
hukumnya boleh, selama penundaan shalat itu tak sampai keluar dari waktu
shalat.
Namun walaupun sah menunda shalat hingga di akhir
waktu, tak sepantasnya hal ini dilakukan oleh seorang Muslim yang taat.
Terutama jika ia hanya sempat shalat satu rakaat sebelum waktu shalat habis.
Seseorang yang masih sempat shalat satu rakaat sebelum waktu habis, memang
dianggap mendapati shalat, berdasarkan sabda Nabi SAW,
”Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat, berarti dia mendapati shalat.” (HR Bukhari).
”Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat, berarti dia mendapati shalat.” (HR Bukhari).
Namun demikian walau shalatnya sah, dia berdosa karena
terdapat dalil yang mencela shalat seperti ini yang mirip dengan shalatnya
orang munafik. Dari Anas bin Malik RA, dia berkata,
”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Itulah shalatnya orang munafik. Dia duduk menunggu-nunggu matahari, hingga tatkala matahari berada di antara dua tanduk syetan (hampir terbenam), dia cepat-cepat shalat empat rakaat, dia tak mengingat Allah kecuali sedikit.” (HR Muslim). (Mahmud ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shalah, II/18).
”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Itulah shalatnya orang munafik. Dia duduk menunggu-nunggu matahari, hingga tatkala matahari berada di antara dua tanduk syetan (hampir terbenam), dia cepat-cepat shalat empat rakaat, dia tak mengingat Allah kecuali sedikit.” (HR Muslim). (Mahmud ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shalah, II/18).
Adapun jika menunda shalat hingga keluar
dari waktu shalat, hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Sebab mengerjakan
shalat pada waktunya adalah kewajiban yang harus dipelihara setiap Muslim,
sesuai firman Allah SWT (artinya)
“Peliharalah segala shalatmu.” (TQS Al Baqarah [2] : 238)
Dari Fudhalah RA, Nabi SAW bersabda,
”Peliharalah shalat yang lima.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
“Peliharalah segala shalatmu.” (TQS Al Baqarah [2] : 238)
Dari Fudhalah RA, Nabi SAW bersabda,
”Peliharalah shalat yang lima.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Maka tak dibolehkan menunda shalat hingga keluar dari
batas waktunya, kecuali terdapat udzur syar’i, seperti ketidaksengajaan karena
lupa atau tertidur, atau karena dalam perjalanan (safar) atau hujan yang
membolehkan shalat jama’ ta`khir. (Ahkamus Shalah, Ali Raghib, hlm. 18).
Atas dasar itu, menunda shalat dengan alasan olahraga
hukumnya haram dan dosa besar, jika penundaan shalat itu sampai keluar dari
waktu shalat tanpa udzur syar’i.
Kami tegaskan pula, aktivitas olahraga apa pun yang
menyebabkan kita menjadi menunda shalat hukumnya haram juga, berdasarkan
kaidah fiqih: al wasilah ilal al haram muharramah (segala perantaraan
yang mengakibatkan keharaman, maka perantaraan itu haram hukumnya). (M. Shidqi
Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, XII/199; Musa Al Usairi, Ahkam Kurah
Al Qadam fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 63 & 331; Diyab Al Ghamidi, Haqiqah
Kurah Al Qadam, hlm. 44).
Kami tambahkan pula perjalanan (safar) yang
membolehkan shalat jama’ ta`khir (jika jaraknya minimal 16 farsakh = 88,7 km),
disyaratkan tak disertai kemaksiatan. Jika disertai kemaksiatan, hukum rukhshah
(keringanan) berupa jama’ ta`khir tetap tak boleh dilaksanakan, sesuai kaidah
fiqih : ar rukhash laa tunaathu bil ma’ashi (hukum rukhshah tak dapat dikaitkan
dengan kemaksiatan). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah,
IV/401).
Maka jika olahraga yang dilakukan disertai
kemaksiatan, misalnya pemain sepak bola tak menutup aurat antara pusar dan
lututnya, dia tetap tak boleh shalat jama’ ta`khir walaupun statusnya musafir.
Wallahu a’lam
